Rabu, 7/6/2023, Sejak kepemimpinan Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi selalu menjadi atensi kuat dalam agenda pemerintah. Hanya saja, anggaran besar yang diperuntukan bagi reformasi birokrasi tadi terkesan belum memberikan hasil yang maksimal akibatnya, reformasi kurang menyentuh hal yang strategis, terjebak dalam pembenahan internal pemerintahan semata, dan cenderung bersifat formalitas. Dampaknya, reformasi birokrasi gagal melahirkan inovasi di sektor publik.
Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia berperan penting sebagai stimulan dalam membangkitkan nilai-nilai positif dalam mendorong akselerasi reformasi birokrasi. Untuk itu, Departemen Administrasi Publik FISIP UNAND mengangkat kuliah umum dengan tema “Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Mengakselerasi Inovasi dan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah.”
Acara kuliah umum diawali oleh kata sambutan oleh Ketua Departemen Administrasi Publik yang diwakili Sekretaris Departemen Muhammad Ichsan Kabullah, S.IP., MPA dan pembukaan acara oleh Dekan FISIP Unand, Dr. Azwar, M.Si. Setelah itu narasumber, Bapak Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM memaparkan dasar hukum Ombudsman. Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008 Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Dengan adanya kewenangan tersebut banyak pengaduan yang diterima Ombudsman. Pada tahun 2022, Ombudsman pusat dan kantor perwakilan secara keseluruhan menangani 22.197 kasus. Instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat dalam masalah pelayanan publik adalah pemerintah daerah, mencakup separuh dari total laporan. Meskipun demikian Ombudsman turut serta melakukan dorongan reformasi birokrasi di daerah dengan melakukan evaluasi penilaian pemerintah daerah secara reguler.